ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Lima belas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terciduk dan dilaporkan ke Panwaslu oleh masyarakat akhirnya dihukum oleh Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka saat upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Pancasila,Jl.Anggrek,Kecamatan Wara,Kota Palopo,Sulsel,Selasa (17/4/2018)
Di hadapan Pjs Walikota Palopo, Andi Arwien Aziz dan ratusan hadirin peserta upacara HKN, dari ke 15 orang tersebut, terdapat dua orang yang mangkir alias berhalangan hadir, yakni Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Farid Kasim Judas dan A. Musakkir Kabag Pemerintahan.
Kelima belas ASN tersebut, sesuai pengumuman atas SK Walikota Palopo nomor 800/48.b/Inspk/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018 disebutkan telah melanggar kode etik berupa menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota pada tanggal 10 Desember 2017 lalu yang melanggar pasal 6 huruf h peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 sesuai rekomendasi KASN Nomor R-309/KASN/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 dengan sanksi yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan permohonan maaf secara terbuka.
Diantara nama-nama tersebut, terdapat 10 orang kepala dinas/badan, 1 kabag, serta 3 orang camat dan 1 orang lurah.
“Poin penting sanksi moral ini adalah peringatan agar ASN benar-benar netral dalam Pilkada Serentak 2018, seperti yang sering saya sampaikan di forum-forum secara terbuka agar netralitas ASN ini benar-benar diperhatikan, kami berharap tak ada lagi ASN di Kota Palopo yang melanggar aturan perundangan karena sanksinya sangat berat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” tegas Arwien di lokasi upacara HKN, Selasa (17/4/2018).
Bertindak selaku inspektur upacara (irup) dalam peringatan HKN kali ini adalah Kapolres Palopo, AKBP Taswin, SIK MH.(AH)