Up Cell di Jalan Andi Mappanyompa Diduga Gunakan Fasum untuk Berjualan dan Promosi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Salah satu penjual pulsa dan voucher yang bertuliskan Up Cell yang terletak di Jl.A.Mappanyompa, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo diduga menggunakan fasilitas umum (fasum) dalam memasang banner promosi dagangannya, Selasa (06/01/2026) malam

Salah satu warga yang melintas didaerah tersebut mengatakan seharusnya pihak pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan dan kecamatan bisa melihat dan melarang pedagang tersebut untuk menjajakan atau memasang promosi di atas fasum





“Menjual atau melakukan promosi di atas fasilitas umum (fasum) pada dasarnya melanggar hukum dan aturan tata ruang karena fasum adalah milik publik yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah, dan penggunaannya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda,” ungkap Ardian.

Ia menilai banyaknya penjual atau pedagang yang menggunakan fasum didaerah tersebut seperti adanya pembiaran dari pemerintah setempat dan stakeholder terkait.

“Pengelolaan tata ruang seperti ini bisa merugikan pihak lain jika hal ini terus dibiarkan, seharusnya ditertibkan pedagang kaki lima disepanjag jalan ini. Belum lagi pelanggan atau pembeli yang seenaknya menggunakan sebagian jalan umum untuk memarkir kendaraannya yang menyebabkan kemacetan, serta bisa menjadi penyebab kecelakaan,” tambahnya.

Hingga berita ini dimuat belum ada komentar dari pihak Up Cell terkait penggunaan fasum.(*)