ONLINELUWURAYA. COM, PALOPO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruko dan hotel di enam titik yang berada di Kota Palopo,Selasa (11/07/2017) pagi.
Sidak ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan melihat banyaknya bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai dengan fisiknya.
“Banyak penyimpangan yang kami temukan di lapangan, dimana untuk IMB nya pembangunan dua ruko, tetapi fisiknya yang dibangun tiga ruko, “ungkap Farid Kasim Judas Kepala BPMPTSP Kota Palopo saat di temui di ruang kerjanya, Selasa, (11/07/2017).
Banyak bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan.
Setelah disidak, bangunan ruko yang memiliki IMB tidak sesuai dengan fisiknya itu agar segera merevisi IMB nya dan diberi waktu selama 30 hari.
“Mereka kami kasih kesempatan untuk mengurus revisi perizinan. Kalau sampai batas waktu itu tidak segera diurus, kami akan tindak tegas,” paparnya.
Dengan mereka melakukan revisi terhadap IMB ruko dari dua menjadi tiga bisa mencegah kebocoran PAD.
“Revisi IMB itu nantinya bisa meningkatkan retribusi PAD,”kunci Farid. (AL)