ONLINELUWURAYA.COM, PALOPO — Tukang parkir spesialis pencurian barang di bawah jok motor berhasil di amankan Polsek Wara di RS. St.Madyang, Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulsel, Senin (06/01/2020).
Hal ini dibenarkan Kapolsek Wara, Kompol Marthen melalui Panit Reskrim IPDA A. Akbar, Selasa (07/01/2020).
Pelaku diketahui berinisial RT alias PR (16) warga Palopo.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dari Arsyad dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana,” ujar Akbar.
Untuk diketahui kronologis kejadiannya dimana pelapor Asrsyad pada saat membesuk di RS. St. Madyang yang kehilangan dompet di jok sepeda motor miliknya pada, Senin (06/01/2020) sekitar pukul 01.30 wita.
“Dari laporan tersebut, pihak Reskrim Polsek Wara melakukan pengecekan rekaman CCTV di rumah sakit tersebut dan ternyata dalam rekaman terlihat pelaku tersebut diatas yang melakukannya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat bekerja sebagai tukang parkir di depan rumah bernyanyi The Colours,” pungkas Panit Reskrim Polsek “Urban” ini.
Pelaku diamankan ke ruang unit reskrim Polsek Wara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan telah 5 (lima) kali melakukan pencurian di TKP yang sama (parkiran The Colours) & RS. St. Madyang).
(EL)