Polsek Wara Geledah Pengamen Diduga Terlibat Pengedar Obat Daftar G

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Polsek Wara Polres Palopo melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran obat daftar G di area Lagota, Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin (6/5/2024) sore.

Hal itu merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran Obat-obatan Daftar G di sekitar area Lagota PNP.

Dipimpin Panit 3 Opsnal Reskrim Wara IPDA Jumaing, serta Panit Opsnal Intel Polsek Wara Aiptu Taslim mereka melakukan penggeledahan terhadap sekelompok pemuda pengamen yang diduga terlibat sebagai pengedar dan konsumen obat-obatan tersebut.

Mereka yang digeledah AW, FD, HZ, IW, RS, SU, AD, AL, SY, dan FR. Dalam proses penggeledahan, ditemukan 14 butir Obat-obatan Daftar G yang tersimpan dalam 2 sachet.

“Masing-masing sachet berisi 9 butir dan 5 butir, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.232.000,- yang dikantongi AL,” ungkap Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan.

AL lalu diamankan dan diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Palopo. AL diterima personil Sar Narkoba Polres Palopo,.

Sementara itu, pemuda yang lain, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan obat-obatan serta diarahkan untuk membubarkan diri dan meninggalkan area Lagota. (*)