ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polsek Wara Polres Palopo kembali memberikan Restorative Justice kepada seorang Ibu hamil di Kota Palopo, Rabu (9/10/2022).
HA (33) langsung menitikkan air mata dan HA ini merupakan pelaku pencurian handphone yang tinggal di sebuah indekos di Jl Belimbing, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Palopo.
HA mencuri sebuah handphone di Pasar Andi Tadda Palopo, pada Jumat (7/10/2022) waktu lalu, Korbannya seorang pemilik kios, HE (44).
HA mengaku di hadapan Polisi terpaksa mencuri hp untuk bertahan hidup memenuhi kebutuhannya dan keluarga.
Perempuan asal Kabupaten Pangkep ini memiliki seorang anak berusia 3 tahun dan saat ini tengah mengandung anak kedua yang sisa menghitung hari untuk persalinan.
Terlebih lagi, ia harus menjadi tulang punggung keluarga karena sang suami menjalani proses pidana di Lapas Kelas II A Palopo.
Dirinya pun berterima kasih kepada petugas kepolisian dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Wara, AKP Jon Paerunan melalui Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu A Akbar mengatakan, restorative justice dilakukan atas kemanusiaan, melihat kondisi pelaku yang layak untuk dibantu.
“Ini kita lakukan berdasarkan hasil laporan kepada pimpinan melalui perintah Bapak Kapolres Palopo ke Kapolsek Wara untuk memberikan bantuan hukum berupa restorative justice,” kata Akbar.
Tak hanya itu, Akbar juga memberikan bantuan berupa biaya persalinan kepada pelaku. (**)