Polsek Wara Akhirnya Bekuk DPO Kasus Penipuan Dan Penggelapan Terhadap Pejabat Hingga Polisi

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan, Ira (38) akhirnya dibekuk oleh personil Polsek Wara wilayah hukum Polres Palopo

Ira dibekuk di Kompleks Perum Citra Indah Kota Palopo oleh personel Polsek Wara yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Andi Akbar tanpa perlawanan, Selasa (27/4/2021) malam.

Akbar menjelaskan, pelaku merupakan salah satu komplotan dari kelompok pelaku penipuan di Palopo yang sudah menipu puluhan orang.

Bahkan korbannya ada seorang polisi hingga pejabat di Kota Palopo.

“Pelaku diamankan atas laporan dari salah satu korban bernama Paulus Rante (anggota Polri),” kata Akbar saat ditemui Rabu (28/4/21).

Adapun kronologinya pada tanggal 13 Januari 2020 bertempat di Jl Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pelaku datang ke rumah korban.

Korban hendak menitipkan uang sebanyak Rp 130 juta kepada pelaku.

“Saat korban mau mengambil kembali uangnya pelaku tidak mengembalikannya,” kata Akbar.

“Pelaku ini sudah banyak korbannya, termasuk ada juga pejabat,” sebutnya

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Wara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia dikenakan pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Akbar menyebutkan, komplotan dari pelaku berjumlah tujuh orang. Dimana enam orang lainnya sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas II A Palopo

“Pelaku yang diamankan ini yang ketujuh,” ungkap Akbar.

Enam orang lainnya yaitu Herlina, Andi Indah, Susi, Arfah, Anca dan Reni.

Sebelumnya, salah satu rekan pelaku bernama Susi juga telah diamankan.

Modusnya yaitu meminjam uang sebanyak Rp 50 juta untuk dipakai berdagang.

Namun dalam tenggat waktu yang disepakati, pelaku kabur dan tidak mengembalikan uangnya.

Di kasus lain, pelaku juga dilaporkan merental mobil kemudian digadaikan.

“Merental beberapa unit mobil kemudian digadaikan bersama beberapa rekan pelaku yang sudah menjalani proses persidangan,” pungkas Panit Reskrim, Ipda Akbar yang beberapa waktu lalu mendapatkan penghargaan sebagai polisi terbaik. (*)