Polisi Amankan Dua Pemuda Saat Transaksi Obat Tramadol

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polsek Wara Polres Palopo  amankan dua pemuda saat melakukan transaksi obat-obatan terlarang jenis Tramadol (THD), Rabu (5/8/2020).

“Penangkapan dua pemuda ini atas adanya Laporan Masyarakat, sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo sering terjadi transaksi obat obatan jenis tramadol dan THD, sehingga personil unit reskrim polsek menuju ke lokasi yang dimaksud,” ungkap Kapolsek Wara  melalui Kanit Reskrim Ipda A. Akbar, Kamis (6/8/2020).

Dua pemuda ini berinisial IR (20) warga Kelurahan Tomoptikka dan ARW (24) warga Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo

“Adapun Barang Bukti yang diamankan saat kedua pria itu lakukan transaksi antara lain 1 (satu) botol obat tablet berwarna putih berisi obat THD sebanyak + 900 Butir, 200 (Dua ratus) butir obat obatan jenis THD yang dikemas dalam 20 (dua puluh) sachet, 15 (lima belas) butir obat-obatan jenis THD yang dikemas dalam 3 (tiga) sachet, 11 (sebelas) papan obat obatan jenis Tramadol berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diperkirakan merupakan hasil penjualan,” beber A. Akbar.

Saati ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara Polres Palopo guna proses lebih lanjut. (EL)