ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Perebutan Lahan dan Aset antara pihak Yayasan Mesjid Agung Luwu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terus bergulir.
Pasalnya, selain mempersoalkan dana hibah sebesar Rp5.627.655.650 dari Pemkot yang tidak dikelola secara transparan.Ditambah kepengurusan Mesjid Agung Luwu tidak hanya dimiliki oleh pihak Yayasan Mesjid Agung Luwu dibawah pimpinan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs H. Syarifuddin Daud MA,melainkan kepengurusan Mesjid Agung Luwu juga yang dimiliki HM. Judas Amir selaku oleh Wali Kota Palopo.
Ditemui di Pusat Swalayan dibilangan Jl. KH. Ahmad Dahlan,(6/12/2017) H. Haeruddin selaku aktifis sekaligus pemerhati mesjid menjelaskan bahwa pihak yayasan Mesjid Agung Luwu tidak pernah sama sekali memiliki aset secara pribadi atau menggunakan lahan mesjid untuk melakukan hal-hal yang komersil namun yayasan hanya sebatas sebagai mengelola, berdasarkan SK Kemenkumham.
“Pihak yayasan hanya sebatas sebagai pengelola, dan tak pernah sekalipun menggunakan lahan mesjid untuk kepentingan pribad,i” ungkapnya.
H. Haeruddin menambahkan bahwa terkait dengan dana hibah sebesar Rp5.627.655.650 yang dimulai sejak 2004-2013 yang ditemukan Pemkot Palopo bersasarkan hasil audit dari BPKP No.LATT-640/PW21/3/2016 telah memiliki kerugian negara, dan kembali dipersoalkan, perlu meminta keterangan langsung dari pembina Yayasan di era Drs HPA. Tenriadjeng M.Si masih selaku Walikota Palopo sekaligus pemegang kendali terkait dana hibah.
“Jika ingin dipersoalkan, jangan lupa minta juga keterangan pak Tenriadjeng yang kala itu masih selaku pembina Yayasan sekaligus Walikota Palopo” Ujarnya.
Selain itu, salah satu jaringan Telkomunikasi yang menempel di tower Mesjid Agung Luwu, yang dikontrak senilai Rp150 juta selama 11 tahun, diakui H. Haeruddin atas arahan dan persetujuan langsung dari Ketua Dewan Mesjid Indonesia sekaligus Wakil Presiden-RI Drs.H.Jusuf Kalla.Dan anggarannya diperuntukkan khusus pembangunan kamar mandi dan WC Mesjid.(AL)