Larangan Mudik, Pemda Lutra Aktifkan Posko Penyekatan di Perbatasan Timur Dan Barat

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA—Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara akan mengaktifkan Posko Penyekatan atau Posko Check Point Penanganan COVID-19 di wilayah perbatasan timur (Kecamatan Tanalili) dan wilayah perbatasan barat (Sabbang Selatan). Bahkan posko check point di perbatasan desa juga akan diperketat. Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang melarang seluruh pihak untuk mudik Lebaran.

Posko ini resmi beroperasi pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang. Di mana larangan mudik Lebaran secara resmi efektif berlaku. Sekretaris Daerah, Armiady, meminta semua pihak untuk ikut terlibat aktif dalam kegiatan di posko penyekatan.

“Saya minta kita semua terlibat aktif, terkait bagaimana menyiapkan tenda dan kelengkapannya, termasuk penyediaan masker dan hand sanitizer serta peralatan kesehatan lainnya,” kata Armiady, saat memimpin Rapat Pembentukan Posko Check Point, Jumat (30/4/2021), di Ruang Rapat Sekda.

Armiady juga meminta kesiapan semua personil yang akan melakukan penyekatan di posko check point tersebut. Personil ini, kata dia, tidak hanya dari aparat TNI dan Polri, tetapi seluruh Perangkat Daerah juga dapat melibatkan diri dengan menyiapkan beberapa ASN untuk melakukan penjagaan di posko.

“Semua Perangkat Daerah kita harapkan melibatkan diri dalam kegiatan ini,” tegas dia. Untuk itu, ia meminta Kepala Perangkat Daerah menugaskan beberapa staf dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Muslim Muhtar, mengatakan bahwa pembentukan posko penyekatan atau check point larangan mudik Lebaran di perbatasan sangat urgen dilakukan dalam rangka memperketat wilayah Kabupaten Luwu Utara dari potensi masuknya COVID-19. Di mana saat ini seluruh wilayah kecamatan di Luwu Utara sudah masuk zona hijau COVID-19.

“Kalau kita tidak lakukan ini, dikawatirkan terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Makanya harus ada check point larangan mudik Lebaran di posko penyekatan,” terang Muslim.

Ia menyebutkan, ada dua posko penyekatan yang akan dibentuk, yaitu Posko Batas Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan, dan Posko Kantor Desa Bungadidi Kecamatan Tanalili.

“Insya Allah, Satgas COVID-19 segera akan membuat SOP-nya agar pelaksanaan kegiatan bisa lebih tertib dan berjalan lancar sesuai harapan kita semua,” imbuhnya. Disebutkan Muslim, selain aparat TNI dan Polri, masing-masing Perangkat Daerah wajib menyiapkan dua orang personil untuk membantu aparat TNI-Polri dalam melakukan check point di perbatasan.

Sementara Kadis Perhubungan, Hakim Bukara, mengatakan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah tegas dalam merespon kebijakan larangan mudik Lebaran.

“Saya teringat statemen mantan Pjs Bupati, bahwa untuk apa kita melawan COVID-19 kalau hanya dengan lemah lembut. Nah, melarang tegas orang mudik, saya kira ini cara yang paling jitu untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ucap Hakim. “Kalau toleransi selalu ada, maka panjang terus ini COVID-19 . Setiap ada libur panjang, pasti ada lonjakan kasus,” sambung dia.

Untu itu, dia meminta agar ada kesepakatan semua pihak untuk memperketat kegiatan penyekatan di perbatasan.

“Kita harus sepakat , memperketat jalur masuknya pemudik. “Pada prinsipnya kita semua siap menyukseskan kegiatan ini karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, rapat kali ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Rapat Penanganan COVID-19 yang dipimpin Wakil Bupati Suaib Mansur sehari sebelumnya. Di mana salah satu poin yang dibahas adalah pembentukan posko penyekatan di semua batas wilayah, baik kabupaten, kecamatan, maupun desa dan kelurahan.

Selain Sekda Armiady, Kalaksa BPBD Muslim Muhtar, dan Kadis Perhubungan Abdul Hakim Bukara, turut pula hadir Plt. Asisten Ekonomi Pembangunan Alauddin Sukri, Kadis PMD Misbah, Kadis Kominfo Arief R. Palallo, Camat Tanalili Isa Ansari, Camat Sabbang Selatan Fatmawaty Beddu, Perwakilan dari Dinas Kesehatan, Perwakilan Inspektorat, Perwakilan Dinas Sosial, Perwakilan Satpol PP dan Damkar, Perwakilan BPKAD, serta Perwakilan BKPSDM. (LH)