ONLINELUWURAYA.CO, LUWU —- Rencana pelaksanaan kegiatan Bandara Run yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026, menuai sorotan publik dan dikabarkan ada izin yang belum dipenuhi pihak panitia.
Kegiatan yang diperkirakan melibatkan sekitar 600 peserta berdasarkan data penjualan tiket dan berlangsung di dalam kawasan bandar udara itu, diduga belum sepenuhnya mengantongi izin wajib sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Bandara merupakan objek vital nasional sekaligus kawasan keselamatan operasi penerbangan, sehingga setiap kegiatan non-operasional—terutama yang melibatkan keramaian—wajib melalui mekanisme perizinan berlapis dan pengawasan ketat.
Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bandara dikategorikan sebagai kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Dalam Pasal 211 dan Pasal 219, ditegaskan bahwa setiap aktivitas di lingkungan bandara tidak boleh membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan serta wajib memperoleh persetujuan dari otoritas terkait.
Dengan demikian, kegiatan melibatkan massa di dalam bandara bukan hanya menjadi urusan event organizer, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum pengelola bandara dan regulator penerbangan.
Berdasarkan ketentuan regulasi, terdapat sejumlah izin dan rekomendasi yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan keramaian di kawasan bandara, antara lain:
Izin tertulis pengelola bandara (PT Angkasa Pura atau pengelola setempat) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara.
Rekomendasi dan persetujuan Otoritas Bandar Udara (Otban) sebagai regulator keselamatan penerbangan.
Izin keramaian dari Kepolisian, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Rekomendasi keamanan penerbangan (Aviation Security/Avsec) berdasarkan PM Perhubungan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Koordinasi dengan AirNav Indonesia, bila kegiatan berpotensi mengganggu navigasi atau operasional penerbangan.
Pemberitahuan atau rekomendasi Pemerintah Daerah, terutama untuk kegiatan berskala besar yang melibatkan publik luas.
Selain itu, status bandara sebagai Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 menegaskan bahwa seluruh aktivitas di dalamnya wajib berada dalam pengawasan aparat berwenang dan mengikuti prosedur pengamanan khusus
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hingga mendekati waktu pelaksanaan, belum seluruh dokumen izin tersebut dapat ditunjukkan secara terbuka oleh pihak penyelenggara Bandara Run.
“Saya belum dapat konfirmasi. Kami cek dulu,” ujar Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1/2025).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pengelola bandara dan regulator, mengingat kegiatan bersifat massal tersebut berpotensi mengganggu arus penumpang, ketertiban terminal, hingga aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Apabila kegiatan tetap dilaksanakan tanpa izin lengkap, penyelenggara maupun pihak yang memberikan akses berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan dan regulasi turunannya.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan event olahraga, tetapi soal kepatuhan hukum dan keselamatan penerbangan,” ujar salah satu sumber.yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu kegiatan lari di kawasan bandara harus mematuhi aturan keamanan yang ketat.
Larangan di Area Terbatas (Airside): Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, area sisi udara (airside) seperti landasan pacu (runway) dan apron adalah area non-publik. Setiap orang yang masuk harus memiliki izin khusus dan melewati pemeriksaan keamanan yang ketat. Lari di area terminal penumpang oleh individu secara sembarangan juga tidak disarankan karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang lain.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Luwu, Afif Hamka, menegaskan bahwa semestinya ada pemberitahuan minimal kepada pihaknya.
“Beberapa kegiatan serupa biasanya mengajukan izin ke Dinas Pariwisata. Minimal pemberitahuan. Namun terakhir saya berkantor, saya belum menerima informasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Bandara Run, Narel, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sebagian izin, antara lain dari pengelola Bandara Bua, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.
“Kami sudah punya beberapa izin. Untuk Dinas Pariwisata, saya belum tahu pasti. Nanti kami tanyakan ke bagian humas,” jelasnya.
Terkait penggunaan sound system yang dikhawatirkan dapat mengganggu area penerbangan, Narel mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas bandara.
“Kami sudah komunikasikan dengan pihak otoritas. Kami akan mengurangi tingkat kebisingan suara,” katanya.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa kegiatan ini diperkirakan dihadiri lebih dari 600 peserta, dan pusat acara berada di dalam kawasan bandara dengan jarak sekitar 500 meter dari terminal. (**)
Lewati ke konten









