ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Kota Palopo berhasil mengamankan satu pelaku pengancaman dan pemalakan dengan menggunakan senjata tajan (Sajam), di Jalan KH.Muh.Razak Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (23/6/2020) sekira pukul 01.00 Wita
Pemalak tersebut berinisial SM (25) seorang buruh bangunan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Wara melalui Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. AKbar
“Dimana kejadian ini bermula pelaku melakukan pengancaman terhadap warga di Jalan Cakalang Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (22/6/2020) pukul 23.55 Wita. Keesokan harinya pelaku kembali melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada penghuni Kost di Jalan KHM Razak, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara dengan tujuan untuk membeli Miras tradisional (Ballo),” ungkap Akbar.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah badik lengkap dengan sarungnya, 2 (dua) buah anak panah (busur), 1 (satu) buah tas samping berwarna merah dan satu 1 (satu) buah baff (scarb) berwarna hitam
“Pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Wara untuk proses hukum selanjutnya,” kunci Panit Reskrim yang akrab dengan jurnalis ini. (AL)