Direktur PAM TM Palopo: Kenaikan Tarif Denda Keterlambatan Itu Tidak Benar

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Direktur PAM Tirta Mangkaluku Kota Palopo H. Yasir langsung membantah isu kenaikan denda keterlambatan pembayaran air yang beredar di luar merupakan hal yang tidak benar.

Hal itu di ungkapkan saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (21/9/2017) siang.

“Tidak benar itu dinda. Itu ada kesalahan yang kemarin. Intinya tidak ada,” kata H. Yasir.

Dimana sebelumnya beredar selebaran di medsos yang mengumumkan denda keterlambatan pembayaran air akan naik pada Oktober 2017.

Selebaran itu menjelaskan bahwa Denda Rekening Air bulan pertama dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp. 30 ribu,bulan kedua dari Rp 20 ribu naik menjadi Rp 50 ribu.(AL)