Mantan Bos CV Dpindo Market Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Wara

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Mantan pemilik saham mayoritas CV Dipindo inisial i dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan oleh Polsek Wara, Kota Palopo.

Hal ini membuat Pengacara i , Budianto Santoso SH MKn, mempertanyakan kinerja penyidik atas status tersangka yang diberikan kepada kliennya. 

Dalam jumpa persnya, Jumat (3/10/2025), di Warkop Labucai, Budianto Santoso menilai penetapan tersangka atas I, sedikit keliru karena pelapor R pada waktu melakukan pelaporan tidak punya kewenangan untuk mempidanakan kliennya. 

“Klien kami ini (I, red) merupakan pemegang saham 98 persen di CV DPINDO Market sedangkan R yang bertindak sebagai pelapor waktu itu bukan bagian dari CV DPINDO Market, si pelapor ini ketika itu bukan pemegang saham di perusahan, jadi kami pertanyakan ke Polsek Wara apa alasan mereka menerima laporan R, padahal yang bersangkutan tidak punya kewenangan,” ucap Budianto Santoso. 

Menurutnya, penetapan tersangka yang dialami I, sangat merugikan kliennya. Seharusnya, polisi tidak menerima laporan R karena ia tidak punya kepentingan di dalam perusahaan. 

Di tempat terpisah Kapolsek Wara, Kompol Jhon Paerunan, yang dikonfirmasi, membenarkan laporan pidana penggelapan.

Jhon Paerunan mengungkapkan, laporan pria bernama R itu sudah prosedural. 

“Pelapor ini anak dari pemilik saham 2 persen di CV DPINDO Market, peristiwa pidana mulai terjadi sejak 2021 sampai 2024, setelah melakukan gelar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan, dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan, Ibu I memenuhi unsur dan langsung kita jadikan tersangka, dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang Sehubungan dengan Pekerjaannya,” tegas Jhon Paerunan. (*)