ONLINELUWURAYA.COM,JAKARTA — Di tahun 2018,pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di bulan Januari, bisa mengalami penundaan. Hal itu disebabkan penyaluran dana gaji PNS baru dilakukan pada hari kerja pertama tahun 2018, yaitu pada 2 Januari.
Surat edaran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-1130/PB/2017 menyebutkan, gaji bulan Januari 2018 masing-masing baru dapat diterima di rekening yang bersangkutan pada siang hari, 2 Januari 2018.
Dalam surat tersebut dikatakan gaji PNS Pusat/Prajurit TNI/Anggota Polri untuk bulan Januari baru bisa diterima pada siang hari di tanggal itu.
Apabila, tanggal 2 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional/cuti bersama maka penyediaan dana untuk penyaluran gaji bulan Januari 2018 dilakukan pada 3 Januari 2018 baru dapat diterima siang hari.
“Iya, itu benar” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira sakti saat dihubungi wartawan, Rabu,(20/12/2017).
“Apabila pemerintah menyatakan tanggal 2 Januari libur bersama, maka gaji dibayarkan pada 3 Januari, agak siang,” katanya,Jumat (21/12/2017).
Surat edaran tentang gaji PNS bertanggal 19 Desember 2017 tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono. Surat edaran tersebut ditembuskan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. (*)