Tim Satgas Pengawasan Perizinan Palopo Beberkan Cafe dan Resto yang Belum Miliki PBG dan SLF

KFC dan Pizza HUT Belum Kantongi PBG dan SLF

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Tim Satgas Pengawasan Perizinan Kota Palopo melakukan kegiatan pengawasan terhadap 38 usaha makanan dan minuman di Kota Palopo beberapa waktu lalu





Kegiatan yang dipimpin Kadis DPMPTSP Syamsuriadi Nur, S.STP, dan Agustinus Bara, ST, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan perizinan bangunan melalui kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF Dari 38 tempat usaha yang disurvei, hanya beberapa yang dinyatakan lengkap dokumennya, seperti McDonald’s, Richees, dan Mie Gacoan.

Menurut Agustinus Bara, ST, Ketua Tim Satgas sekaligus Penata Kelolah Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR Kota Palopo, sejumlah tempat usaha lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen, termasuk Monte Café, D’Twins, dan Setaap Café, High Land Kambo

Adapun usaha yang belum memiliki dokumen PBG maupun SLF di antaranya; * Golden Resto * Piweekend * Warung Bukan Resto * Kapualaga * Solata Restoran * Kopi Galung * Green Kambo * KFC * Pizza Hut * Laziz * Social Bar * Kafe Faris * Lesehan Asri * Lesehan Lela * Segelas Kopi * Maika Resto * Zona Temu Café * Finare Café * Enzyme Signature * Icon Café * Nuiz Café * Eltris Café * Grande Coffee & Eatery * Warung Kopi Sweetness 45 * Manakala * Nine Room * Tuuk Restoran * Monte Café * Restoran Kampung Ponjalae * Hill & Tiff * Setaap Café * Kopi Galung * Kedai Alang Puyuh * Gubuk Indonesia * Green Kambo.

Untuk diketahui bahwa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin mendirikan bangunan yang menggantikan IMB, sementara SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bangunan layak digunakan setelah selesai dibangun. PBG diajukan sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan kesesuaian teknis, sedangkan SLF diajukan setelah pembangunan selesai untuk menjamin keamanan dan fungsi bangunan tersebut.(*)