ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menutup pendaftaran bakal calon (bacalon) Wali kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan di Pilwali Palopo, Minggu (12/5/2024)
“Pendaftaran pasangan calon wali kota sudah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei. Namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU Palopo melalui jalur perseorangan,” kata Anggota komisioner KPU Palopo divisi teknis dan penyelenggaraan, Muhatsir, Senin (13/5/2024).
Muhatsir mengatakan, beberapa tim bacalon wali kota datang ke KPU Palopo untuk konsultasi mengenai pencalonan perseorangan.
“Ada empat orang yang datang ke kantor KPU untuk konsultasi mengenai pencalonan perseorangan. Mereka mempertanyakan syarat pencalonan perseorangan, tapi hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada yang datang mendaftar perseorangan,” tambahnya.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan pendaftaran perseorangan harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan. Salah satu syaratnya yaitu pasangan calon (Paslon) yang ingin maju Pilwali melalui jalur perorangan atau independen harus memegang 13.011 dukungan KTP.
“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011dukungan KTP,” kata Irwandi Djumadin.
Jumlah tersebut berdasarkan pada daftar pemilih tetap di Kota Palopo pada Pemilu 2024 yang mencapai 130.107 DPTIa juga mengungkap pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan maju pada Pilwali Palopo.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu KPU Palopo telah melakukan Sosialisasi Bakal Calon Wali Kota dan Wali Kota Palopo Jalur Perseorangan di salah satu cafe di Kota Palopo. (ARIF)