Tahun 2022, Kasahbandar Palopo : Panjang Dermaga Akan Diperpanjang 60 Meter

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Ringgit Palopo, Muhammad Asgar mengatakan tahun depan 2022, akan dilakukan penambahan panjang dermaga (jetty) 60 meter.

“Ini sebagai bagian rencana jangka panjang, juga untuk meminimalisir antrean kapal yang masuk. Yang terkadang butuh 3-5 hari bergantian.,” ujarnya, Senin (25/10/2021)

Saat ini Pelabuhan Tanjung Ringgit (PTR) baru bisa disandari 2 kapal. Ke depannya, jika jetty ini selesai bisa memuat lebih banyak lagi sampai empat kapal sekaligus bongkar muatan.

Sebagai bagian dari penambahan jetty ini, sekira ratusan besi baja telah datang di PTR.

Dari pantauan media, pilar besi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai tiang pancang bagi landasan jetty.

Adapun anggaran awal penambahan jetty ini sebanyak Rp5 miliar yang khusus untuk pengadaan tiang pancang.

“Kontraktor pemenang tendernya sudah ada, tinggal menunggu perintah pusat untuk bekerja. Lantaran masih pandemi, sehingga tertunda. Paling lambat tahun depan 2022 harus dilaksanakan. Dikarenakan anggarannya juga ditarik kembali ke pusat untuk tahun ini karena Covid,” ujar Muhammad Asgar di selsa-sela menerima reses Anggota DPR RI Komisi V Muhammad Fauzi di PTR Palopo

Sebagai informasi, panjang dermaga PTR saat ini 189 meter dengan kemampuan melayani kapal kapasitas 5.000 ton.

“Jadi dua kapal kapasitas 5.000 ton ini bisa dua bersandar di dermaga. Karena panjang kapal kapasitas ini rata-rata 90 meter,” kata Muhammad Asgar yang mengaku baru 8 bulan bertugas di Pelabuhan Kelas II PTR Palopo yang sebelumnya adalah Kepala Pelabuhan Kelas II Bajoe, Kab. Bone.

Pada dasarnya, lanjutnya, pihak pelabuhan tidak ingin memaksakan banyaknya kapal yang berlabuh di luar kapasitas dermaga, yang mengobarkan kenyamanan kapal dan awaknya.

“Intinya kami ingin beri kenyamanan dan keamanan kapal bersama awaknya yang berlabuh,” tambah Muhammad Asgar.

Di tempat yang sama, Anggota DPR RI Komisi V Muhammad Fauzi menerima dokumen usulan pengembangan PTR. (**)