Siswa Mau Belajar Tatap Muka di Palopo, Orang Tua “Dikebiri” Vaksin, HAM Dilanggar ?

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Sebuah surat dari Dinas Pendidikan Kota Palopo tidak akan mengikutkan anak ikut belajar tatap muka (PTM) jika orang tua belum divaksin

Surat bernomor 421/1945/Disdik/XII/2021 tersebut diterbitkan pada 1 Desember 2021, atau sekitar sebulan setelah pembelajaran tatap muka dimulai.

Dimana surat tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut dari rapat bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), mengenai evaluasi vaksin di Kota Palopo.

Dalam isi surat tertuang, apabila siswa yang orang tuanya tidak memiliki kartu/sertifikat vaksin Covid-19 tidak dapat ikut proses PTM.

“Disampaikan pada siswa agar membawa copy sertifikat/kartu vaksin orang tua. Apabila orang tua belum melakukan vaksin Covid-19 maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM (Pembelajaran Tatap Muka),”seperti tertulis dalam isi surat edaran.

Surat tersebut berlaku untuk Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palopo. Wajib membawa foto copy sertifikat vaksin milik orang tua.

Sertifikat vaksin tersebut sebagai syarat bagi siswa sekolah negeri maupun swasta, agar dapat ikut proses pembelajaran tatap muka (PTM).

Salah satu orang tua siswa, Rahma menyesalkan surat yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Palopo tersebut

“Anak yang mau belajar, orang tua yang dipaksakan untuk di vaksin,” sesal Rahma kepada media ini, Kamis (2/12/2021)

Ditempat terpisah, Salmawati, orang tua siswa juga menyesalkan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mewajibkan orang tua harus vaksin

” Mau atau tidak mau kami vaksin itu adalah hak asasi kami sebagai manusia, tidak ada Undang-undang yang mewajibkan harus vaksin,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sementara itu Kadis Pendidikan Kota Palopo, Syahruddin saat dikonfirmasi via hp tidak memberikan jawaban.

Saat di datangi kantornya, Syahruddin tidak berada di ruangannya, Kamis 2 Desember 2021. (JIN)