ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem Tempel yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, berhasil di bongkar dan diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo,
Kepala BNN Kota Palopo, Ustim Pangarian, mengatakan pelaku berinisial AF merupakan narapidana (napi) Lapas Narkotika Sungguminasa. AF mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji
“Pelaku mengedarkan sabu dari dalam lapas, ia dibantu oleh seseorang berinisal HR,” ungkapnya saat menggelar press release di kantor BNN Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (2/3/2022)
Dia mengatakan, AF diamankan setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan.
“Ini juga merupakan hasil dari MoU antara Lapas dan BNN. Sehingga kita lebih mudah melakukan penyelidikan,” ucapnya.
“Setelah kita bersurat, AF kita minta untuk dipindahkan ke Lapas Palopo untuk kepentingan penyelidikan,” tambah Ustim Pangarian.
Ustim menjelaskan, sebelum mengamankan AF pihaknya terlebih dahulu meringkus HR di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo, beberapa waktu lalu. Saat itu katanya, HR tengah menempel sejumlah paket yang baru saja
Kedua pelaku yakni HR dan AF tidak pernah bertemu sama sekali, mereka hanya berhubungan menggunakan handphone.
“Keduanya tidak pernah bertemu, jadi komunikasinya hanya lewat telfon,” pungkasnya. d
Dari tangan pelaku BNN menyita barang bukti berupa 122, 8096 gram sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, lima saset plastik bening bekas sabu, tiga ball plastik bening, satu unit motor, satu alat isap sabu (bong).
“Kemudian dua lakban, satu isolasi double tape, empat buah potongan pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, satu buah gunting dan satu korek api,” kuncinya. (*)