ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diduga pelaku bernama Ady Syahputra (24) diamankan di Jl Andi Mappanyompa, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Senin (17/5/21).
Pelaku merupakan warga Perumnas Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, pelaku diamankan karena menguasai narkoba jenis sabu.
“Pelaku dilakukan penangkapan karena yang bersangkutan telah menguasai, membawa dan menyimpan narkoba,” kata AKP Edi Selasa (18/5/21).
“Serta berdasarkan informasi, pelaku sebelumnya juga melakukan transaksi sabu,” sebutnya.
Saat diamankan dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku.
Diantaranya satu buah pembungkus rokok. Satu saset plastik bening yang diduga berisi sabu. Satubuah kotak rokok berwarna hitam. Dua saset plastik bekas sabu-sabu dan tujuh saset plastik kosong dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan diruang Satnarkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Edi menyebutkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (**)