Transaksi Via Instagram, FA Diamankan Satnarkoba Polres Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan seorang remaja pria berusia 17 tahun berinisial FA di Jalan Salak, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (2/2/2024).

Pelajar asal Luwu tepatnya, Jl Muntalaka Dusun Salupatani Desa Padang Kalua Kec. Bua Kab. Luwu itu diamankan lantaran kedapatan saat akan mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel di daerah tersebut.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menanggapi hal itu, Sat Narkoba Polres Palopo dipimpin Aipda Taslim melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya mereka berhasil mengamankan FA yang saat itu sedang mencari barang tempelan.

“Kami curiga dengan gerak gerik FA. Untuk itu, kami melakukan penggeledahan terhadap FA dan berhasil mendapatkan satu sachet kecil diduga sabu dengan berat 0,30 gram,” jelas AKP Supriadi.

Usai barang haram itu didapat, polisi juga langsung memeriksa HP FA. Aparat kepolisian berhasil mendapatkan sejumlah percakapan mencurigakan antara terduga pelaku dengan seseorang yang dicurigai sebagai penjual sabu.

“Kami langsung mengamankan FA. Berdasarkan bukti yang didapat di HP miliknya dan hasil interogasi singkat FA mengaku membeli sabu seharga Rp 200 ribu di nama akun Instagram @well_y73,” katanya.

Menurut pengakuannya, FA mentransfer uang Rp 200 ribu dari agen bri link Ke e-wallet Gopay milik akun instagram @well_y73 dari agen bri link Ke e-wallet Gopay milik akun instagram @well_y73 dengan nomor +62895xxx a.n inisial MN.

“Setelah mentransfer FA mencari sabu tersebut yang ditempel atau disimpan penjualnya. Dia dikirimi alamat dengan menggunakan aplikasi maps. Selanjutnya terduga pelaku dan barang buktinya diamankan untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut,” urainya mantan Kapolsek Ponrang itu.

“Karena tindakannya yang melawan hukum, kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya. (*)