Sidang Perdana Musyawarah Sengketa Pilkada Luwu,Ini Enam Poin Tuntutan Pasangan BKM-WN

ONLINELUWURAYA.COM,LUWU — Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa atas gugatan pasangan BKM-WN di Panwaslu Luwu resmi digelar Panwaslu Luwu sekira pukul 09.30 Wita,di Kantor Panwaslu Luwu,Sulsel, Sabtu (17/2/18) pagi.

Pihak pemohon menuntut enam poin dalam pembacaan gugatan tersebut.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Abbas Johan dan partner membacakan bahwa pihaknya secara undang-undang sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pasangan calon. Dalam sengketa ini, Abbas menilai bahwa hanya KPU Luwu yang kurang profesional dalam bekerja. Untuk itu, pihaknya menuntut agar Panwaslu memutuskan seluruhnya gugatan mereka. Abbas hadir didampingi tiga advokat.

Pihak KPU Luwu, yang dalam hal ini diwakili Suhaeb dan Istantia mengatakan bahwa akan menjawab tuntutan BKM-WN melalui tanggapan tertulis.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada pasangan BKM-WN beserta kuasa hukumnya karena memperlihatkan tata cara berdemokrasi dengan baik. Terkait jawaban, belum bisa kami sampaikan hari ini karena akan disampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya,”ucap Suhaeb.

Sikap KPU itu, sebutnya, juga berdasarkan undangan yang disebarkan jajaran Panwaslu Luwu, yakni agenda pembacaan tuntutan.

“Kami ikut pada aturan yang ada,” jelasnya.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi yang mendengar tanggapan KPU tersebut menunda sidang. “Sesuai dengan permintaan KPU, maka sidang kita tunda hingga tanggal 19/218 mendatang. Dengan agenda pembacaan tanggapan KPU,” kata Sam diiyakan segenap pihak yang hadir.

Sam berharap agar semua pihak bisa menghargai waktu ke depan.

“Karena batas waktu sengketa ini hanya 12 hari, makanya kami harapkan agar menyiapkan segala sesuatunya. Khususnya kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon. Sekali lagi, kami harapkan kembali kehadiran semua pihak dan tepat waktu pada sidang mendatang. Ingatki, sidang digelar pukul 09.00 Wita pagi. Tidak perlu lagi kami kirimkan undangan,” harapnya.

Ini Enam Tuntutan BKM WN :

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa berita acara KPU Luwu Nomor :08/PL 03.2-BA/7317/Kab/K1.K2.K3.K4.K5/I/2018 Pertanggal 31 Januari 2018 yang menerima berkas persyaratan calon sebagai bukti KPU menyatakan bahwa syarat Pencalonan pemohon telah memenuhi syarat.

3. Membatalkan surat keputusan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Nomor : 7/PL.03.2-Kpt/7317/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.Berikut berita acara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor 12/PL.03.2.BA/2317/KAB/K1.K2.K3.K4.K5/II/2018 pertanggal 7 Februari 2018.

4. Menyatakan bahwa syarat pencalonan bupati Luwu-wakil Bupati Luwu Periode 2018-2023 bapak Buhari Kahar Muzakkar,MM dan Bapak Wahyu ,SE telah memenuhi syarat

5. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melanjutkan proses pencalonan pemohon sesuai dengan tahapan selanjutnya.

6. Meminta kepada KPU Kabupaten Luwu untuk melaksanakan putusan ini.(AN)

 

 

 

(AN)