Salat Lebaran Idul Fitri di Kabupaten Luwu Cukup di Rumah Aja, Ini Edaran Bupati

ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Jelang Idul Fitri 141 H, Bupati Luwu, Basmin Mattayang, mengeluarkan surat edaran, Senin (18/05/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada, camat, kepala desa, lurah yang ada di Kabupaten Luwu.

Dimana terkait pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini di Kabupaten Luwu berdasarkan edaran Menteri Agama RI tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri

Ada dua hal yang disampaikan Bupati Luwu dalam edaran tersebut. Pertama, takbiran lebaran dilaksanakan di masjid atau rumah dengan maksimal diikuti lima orang.

Kedua, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid, mushallah, maupun tanah lapang. Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Keputusan ini diambil di tengah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah warga yang positif Covid-19 di Kabupaten Luwu sebanyak 20 kasus. (*)