ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Asisten I Pemerintahan Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim, SH, MH membuka secara resmi kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Pendidik dalam Pembelajaran Berbasis Rapor Pendidikan dan Transparansi serta Akuntabilitas BOSKin Sekolah Tingkat Kabupaten Luwu Tahun 2024, Selasa, (09/07/2024).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga (3) hari, yang dimulai hari ini, Selasa hingga Kamis, 9-11 Juli 2024, bertempat di Palopo Hotel.
Workshop yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu kali ini dikemas dalam Tema Kurikulum Merdeka Belajar, Merdeka Mengajar dan Bergerak Bersama Lanjut Merdeka Belajar Menyongsong Kurikulum Nasional.
Mewakili Pj Bupati, Asisten I, Ahyar Kasim memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan workshop merdeka belajar. Hal tersebut diutarakan saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara.
“Mewakili Pj Bupati Luwu dan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu kami sampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Secara khusus kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya” Ucap Ahyar.
Ahyar dalam arahannya, mengharapkan kepada para pemateri untuk membuka sesi dialog dan para peserta agar kegiatan ini diikuti hingga selesai dan tertib. Selain itu, Asisten I juga memaparkan bahwa pendidikan di Kabupaten Luwu untuk saat ini masih di bawah Lima besar.
Menurutnya, status dan tingkat pendidikan di Kab. Luwu tinggi. Namun secara data rendah. Lanjut Ahyar, kesemua itu disebabkan tidak validnya data, Perencanaan Berbasis Data (PBD) sebagai bentuk pemanfaatan data pada platform rapor Pendidikan yang bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikan maupun pemerintah daerah terhadap mutu dan capaian pendidikan yang bertujuan untuk mencapai peningkatan serta perbaikan mutu pendidikan yang berkesinambungan.
Kemudian menurutnya, kurangnya publikasi dan edukasi oleh para pelaku pendidik itu sendiri. “Olehnya itu. Berdasarkan permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP penerima Dana BOS Kinerja kemudian peraturan mendikbud no 12 tahun 2024 tentang penerapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang anak usia dini pendidikan dasar, serta hingga pendidikan menengah” Kata Ahyar.
Lebih lanjut Ahyar mengurai, bahwa di Kabupaten Luwu salah satu yang memperlambat peningkatan kapasitas dan mutu pendidikan adalah pengalokasian anggaran pada dinas pendidikan di kabupaten Luwu selama ini lebih fokus pada pembangunan pisik setiap tahunnya, yang mencapai 80%. Sementara untuk peningkatan kapasitas dan SDM dibawah angka 20% saja.
Lebih jauh Ahyar memberikan gambaran, “Salah satu profesi yang cukup disegani pada tahun 70an hingga tahun 80an. Adalah guru!. Mengapa guru itu sangat disegani, karena mereka mampu menjadi contoh bagi murid dan masyarakat. Tapi sekarang apa yang terjadi, ada seorang guru yang bisa mengajar tapi tidak bisa menjadi pendidik bagi murid dan masyarakat” terang Ahyar.
Seorang guru, kata Ahyar, harus mampu hadir di tengah masyarakat sebagai contoh dan tauladan yang baik bagi muridnya. “Guru di Kabupaten luwu ini perlu peningkatan kapasitas, mutu, SDM dan kuantitatif tertentu sebagai seorang guru. Bukan sekedar melaksanakan kewajibannya akan tetapi bagaimana setelah mengikuti pelatihan ini ada peningkatan kapasitas dan mutu sebagai seorang pendidik, yang secara signifikan. Ini yang harus tertanam dalam diri kita sebagai seorang guru.
“Terakhir saya mau sampaikan sebagai motivasi bahwa tidak semua orang bisa menjadi guru, dan tidak semua guru mampu menjadi pendidik. Pergunakan dana BOS ini sesuai dengan petunjuk dan prosedur yang ada,” tutup Asisten I Ahyar Kasim.
Sementara Kadis Pendidikan Kab. Luwu Andi Palanggi, S.STP, saat memberikan sambutan membeberkan bahwa kegiatan workshop pelatihan peningkatan kompetensi berbasis data rapor pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Luwu. “Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Luwu dengan memanfaatkan data rapor pendidikan secara optimal”.
Menurut Andi Palanggi, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Nomor 1452/Disdik/Set/VII/2024 tentang Penetapan Penyelenggaraan Workshop Pelatihan Peningkatan Kompetensi Berbasis Data Rapor Pendidikan. Dan Permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP penerima dana bos kinerja. Selanjutnya Peraturan mendikbud no 12 tahun 2024 tentang penerapan kurikulum merdeka sebagai kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang anak usia dini pendidikan dasar, serta hingga pendidikan menengah.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi para pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Luwu dalam mengelola dan memanfaatkan data rapor pendidikan. Sebagai tujuan dari kegiatan ini adalah. Pertama, memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya data rapor pendidikan, kemudian meningkatkan kemampuan peserta dalam menganalisis data rapor pendidikan dan yang terakhir mendorong penggunaan data rapor pendidikan untuk perbaikan mutu pembelajaran di sekolah,” ungkapnya.