Ranperda Bencana dan Koperasi Ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD Palopo

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Wali  kota Palopo, HM. Judas Amir menandatangani keputusan bersama dengan Ketua DPRD kota Palopo, Hj. Nurhaenih terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Rapat paripurna DPRD kota Palopo dalam rangka penetapan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di pimpin ketua DPRD kota Palopo, di ruang rapat paripurna DPRD kota Palopo, Selasa, (29/12/2020).

Pada rapat paripurna DPRD kota Palopo dihadiri pula Wakil ketua DPRD kota Palopo, Abdul Salam, Asisten III bidang Administrasi Umum dan Keuangan setda kota Palopo, dr. Ishaq Iskandar, anggota DPRD.

Pada kesempatan itu Wali kota menyampaikan kita telah membuat Peraturan Daerah yang akan di peruntukkan untuk masyarakat kita karena semua hal yang mengatur masyarakat harus ada dasarnya.

“Sebagaimana yang di pahami Undang-undang di buat pemerintah pusat yang sebaiknya kita harus membuat peraturan daerah di masing-masing di daerah juga. Seluruh peraturan perundang-undangan harus ditindaklanjuti dalam peraturan daerah”, ujarnya.

Wali kota juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran DPRD yang telah menyelesaikan dua Ranperda untuk di tetapkan.

“Apa yang kita lakukan sudah benar dan sudah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”, tutur Walikota.

Dirinya juga berharap semoga kedepan dua Ranperda disepakati kita bisa saling mengingatkan semoga bisa menjadi petunjuk dalam membina masyarakat dalam hal bencana dan koperasi.

Sebelumnya Anggota DPRD Herawati Masdin membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana menyebutkan beberapa poin diantaranya mengganti lambang kota Palopo menjadi lambang Garuda.

Menambahkan frasa “Walikota Palopo” dan “Provinsi Sulawesi Selatan” di bawah lambang Garuda. Pada konsideran menimbang Rancangan Peraturan Daerah ini belum memenuhi Filosofis dan Yuridis.

Sementara laporan hasil pembahasan Ranperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro disampaikan Anggota Dewan, Darmawati menyampaikan salah satunya judul ranperda diubah dari “Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah”, menjadi “Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro”, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pemerintah daerah kab/kota hanya mengatur koperasi dan usaha. (*)