ONLINELUWURAYA.CO, TANA TORAJA — Polres Tana Toraja berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, dengan inisial SBL
Dimana SBL diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019 dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 705.679.575
Hal ini diungkapkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu saat gelar press release, di Mapolres Tana Toraja, Selasa (17/11/2020).
“Tersangka SBL menggunakan anggaran Lembang, tapi kegiatan atau pengadaannya tidak ada alias fiktif,” ungkap AKPB Sarly Sollu.
Parahnya dari hasil pemeriksaan, sebagian dana Lembang digunakan secara pribadi diantaranya untuk judi sabung ayam.
“Hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka bahwa sebagian anggaran desa ini digunakan untuk berjudi sabung ayam,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya itu, SBL terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, pengungkapan kasus tipikor ini diungkapkan bersamaan dengan penetapan 12 tersangka judi sabung ayam. (AL)