Polres Palopo Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur, Ini Orangnya

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin oleh Aipda Ronald Efendy akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku peresetubuhan dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP. Aris Andi Abubakar melalui Plt. Kasi Humas IPTU. Patobun, membenarkan, adanya penangkapan terduga pelaku persetubuhan tersebut.

” Terduga pelaku berinisial MTL alias S (17) berhasil diamankan oleh Tim Resmob, yang dipimpin AIPDA. Ronald Efendy, sekira pukul 12.30 WITA, Selasa 21/06/2022, di Jalan Rambutan, Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata IPTU. Patobun yang dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022)malam .

” Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sebanyak satu kali di kos terduga pelaku,” tambahnya.

IPTU Patobun menyebutkan jika Bunga, (nama samaran) yang jadi korban persetubuhan tersebut, saat ini masih berusia 15 tahun, dan berstatus sebagai pelajar. Peristiwa yang dialami oleh Bunga ini terajadi pada Selasa 16 November 2021, tahun lalu.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku digiring ke Makopolres Palopo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Rls/*)