ONLINELUWURAYA.COM,LUTRA —Warga masyarakat Dusun Beringin Desa Mappedeceng yang wakili oleh Camat mappadeceng , ST.Kidar, S.T menyerahkan 6 (enam) pucuk Senjata Api Rakitan ( Papporo) , 1 (satu) buah ketapel , 48 ( empat puluh delapan) anak panah ( busur) kepada Polres Luwu Utara,Rabu (15/8/18).
Penyerahan senpi secara sukarela oleh masyarakat itu menjadi bukti kalau penempelan selebaran himbauan oleh pihak kepolisian berjalan efektif.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian resort luwu utara dan jajaran Polsek dalam beberapa hari terakhir getol menempel imbauan di tempat keramaian tiap-tiap kecamatan.
Selebaran itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira).
Penyerahan senpira dihadiri Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy F.S samola , S.IK , M.H yang diwakili oleh Waka Polres Luwu utara Kompol H.Amir Majid didampingi Kasat Intelkam IPTU Muhajir, S.Pd. , Kasat Narkoba AKP Jamaluddin, SH , Kapolsek Mappedeceng, IPTU I Gusti Bgurah. , Kaur Bin Ops Sat Intelkam, IPDA M. Aswan.S.SH. , Kanit IV Sat Intelkam Polres Lutra AIPTU Abd. Azis.,Kepala Desa Mappedeceng, Annas Pettu, A. Ma, Pd , Kepala Dusun Beringin Desa Mappedeceng Sabbang, Kepala Dusun Mappedeceng M.Ilyas , Kepala Dusun Nanna, Marsum dan Aparat Desa Mappedeceng.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy F.S samola , S.IK , M.H melalui Wakapolres Luwu utara Kompol Amir mengatakan, senjata api rakitan tersebut diamankan di Mapolres Luwu utara
“Kita mengajak masyarakat dengan kesadarannya sendiri untuk menyerahkan senjata api, baik dalam bentuk organik, pabrikan tanpa izin, maupun rakitan kepada pihak kepolisian,” ujar Amir
Amirudin menambahkan bahwa atas penyerahan yang dilakukan secara sukarela oleh warga tersebut, pihaknya memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada masyarakat Dusun Beringin desa Mappadeceng. Namun, lanjut Amirudin, pihaknya tidak menampik jika masih ada warga yang menyimpan dan memiliki senjata api rakitan.
“Saya menegaskan, kalau pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada warga agar mau menyerahkan senjata api yang dimilikinya secara suka rela. Karena, jika pihak kepolisian sudah melakukan razia senpi, dan didapati masih ada warga yang memilikinya, maka orang tersebut akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas amir.
Himbauan untuk menyerahkan senjata api dari warga kepada pihak kepolisian merupakan Himbauan Kapolres Luwu Utara.
“Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan dan belum menyerahkannya, Polres melalui Polsek dan Babinkamtibnas masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menyerahkan secara suka rela tanpa akan dikenakan sanksi ataupun hukuman. Selain itu, kepemilikan senjata api secara illegal, dapat melatar belakangi berbagai permasalahan, sehingga secara tidak sengaja dapat mencederai dan dapat mengakibatkan orang lain bisa meninggal dunia,”kuncinya.(AY)