Polres Luwu Utara Bongkar Kasus Pencurian Terbesar

ONLINELUWURAYA.COM,LUTRA — Dua pelaku kasus pencurian uang Rp 450 juta di Kabupaten Luwu Utara terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Hal iniĀ  dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, Jumat (22/6/2018)

“Pelaku dijerat Pasal 363 Sub Pasal 362 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ucap AKBP Boy.

Kedua pelaku adalah SL (36) warga Desa Mangalle, dan HI (25) warga Desa Toradda, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara.

Aksi yang dilakukan keduanya merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi di Luwu Utara.

Korbanya bernama Rustam, warga Desa Lino, Kecamatan Mappadeceng pada 15 Juni 2018 atau bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.

“Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 15 Juni dan kita tangkap pada tanggal 20 Juni,”pungkas Boy.(AY)