Polisi Tetapkan JT Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi Anak Dibawah Umur

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polisi akhirnya menetapkan JT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap JT.

“Penyidik sudah memanggil JT. Kali ini statusnya sudah sebagai tersangka,” kata Andi Aris saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis (25/2/2021)

JT ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y (13).

Dimana sebelumnya kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT.

MIP ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu. (**)