ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Unit Resmob Polres Palopo diback up Polsek Baebunta berhasil meringkus pelaku penganiayaan di desa Tete induk kecamatan Baebunta, Luwu Utara, Rabu (24/6/2020) pukul 02.00 Wita
Penangkapan berdasarkan laporan polisi: LPB / 93 / VI / 2020 / SPKT. Tanggal 01 Juni 2020. Korban atas nama Akhir.
Pelaku tersebu berinisial AR (41) alamat Jalan Manunggal Kota Palopo
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Arafah, Rabu (24/6/2020)
“Kejadian bermula saat korban sedang berada di depan SDN 234 Temmalebba. Lalu datang pelaku bersama temannya menganiaya korban menggunakan kepalan tangan dan benda tumpul (batu). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet, lebam dan luka robek pada bagian kepala,” ungkap Kasat Reskrim
Pelaku mengakui perbuatannya dengan menganiaya korban menggunakan kepalan tangan/tinju pada bagian kepala sebanyak 1 kali.
” AR menganiaya korban karena melakukan pelemparan rumah di jalan manunggal sehingga pelaku mengejar korban dan menganiaya korban didepan SDN 234 Temmalebba
Team sementara melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.
“Pelaku di bawah ke Mapolres Palopo guna proses lebih lanjut,” kuncinya. (AL)