ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Personil Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan terduga pelaku eksploitasi terhadap anak, di Jalan Durian, Kota Palopo, Sabtu (28/8/2021) malam
Terduga pelaku berinisial RR alias R (18), seorang mahasiswi
Adapun dua korban eksploitasi anak tersebut yaitu inisia DP (16) dan A (16)
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y30 warna biru.
“Kronologis berawal pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wita, RR alias R telah menjual DP dan A kepada pria hidung belang sebanyak lebih dari 5 (lima) kali dengan tarif Rp 700.000 – Rp 800.000 dan dari hasil penjualan tersebut RR alias R memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 200.000.,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Arafah melalui Kasi Humas, AKP Edi.S, (29/8/2021)
Pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Palopo guna proses lebih lanjut. (AL)