ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Palopo mengutuk keras pelaku kekerasan seksual terhadap anak (Pelaku JT red) dan mahasiswi.
Hal ini disampaikan Sekertaris PKS Kota Palopo, Aswin Djidar kepada Onlineluwuraya.co, Jumat (10/12/2021) sore
“Kami sangat mengutuk keras pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” cetusnya.
Ada dua kasus kekerasan seksual yang bergulir di Polres Palopo yaitu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual terhadap mahasiswa
“Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, saya kira sudah ada payung hukumnya, agar pelakunya dijerat. Kami minta kepada pihak kepolisian serius mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku, Agar dikemudian hari calon pelaku ini berpikir-pikir ketika betul-betul pelaku kekerasan seksual sebelumnya ini ditindak tegas oleh pihak kepolisian,” tegas Arwin Djidar
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Arafah saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengejaran (JT Red)
“Masih dalam pengejaran dinda,klu ada info agar disampaikan ke pihak polres atau lansung ke sy bosku,” ujar AKP Andi Aris via WhatsApp kepada Onlineluwuraya.co, Jumat (10/12/2021).
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Muh.Yusuf Usman mengatakan tidak ada kendala dalam pencarian DPO JT
“Tidak ada kendala. hanya tgu waktu. dan klo ada teman2 yg mengetahui smapaikan.tks,” tulis AKBP Yusuf Usman via WhatsApp
Untuk diketahui Jhon Tikara (JT) sudah masuk dalam ((DPO) Daftar Pencarian Orang tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur
JT sudah menjadi DPO Polres Palopo selama 9 bulan
Untuk diketahui penetapan JT sebagai tersangka dugaan tindak pidana prostitusi anak dibawah umur ini sejak bulan Februari 2021 sedangkan untuk surat DPO nya sejak maret 2021
JT ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y .
Dimana sebelumnya kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP karena telah menjual korban ke oknum mantan caleg berinisial JT.
MIP ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan pada Sabtu 20 Februari 2021 lalu. (JIN)