Penyaluran Rastra Di Surutanga,Ini Pesan Pjs Wali Kota Palopo

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Di tahun 2018 Pemkot Palopo memastikan adanya penambahan jumlah masyarakat yang dapat menerima bantuan Rastra.

Kepala Dinas Sosial,M.Tahir mengatakan, penerima beras sejahtera di tahun 2018 akan bertambah. Dimana di tahun 2017 ini jumlah masyarakat yang menerima rastra sekitar 1.817 KK.

“Alokasi tambahan pada APBD 2018 dengan menambah jumlah penerima rastra daerah tahun mendatang menjadi 2.500 KK. Jadi ada tambahan sekitar 863 KK,” jelas M.Tahir

Sementara itu Pjs Walikota Palopo Andi Arwien menyampaikan bahwa masyarakat yang menerima rastra ini menjadi hak seluruh keluarga miskin, tetapi mengacu pada aturan yang mengikat kita, proses penyaluran rastra selanjutnya lebih terkoordinir, tertib, teratur, dan tidak ada lagi masyarakat yang merasa terzholimi, dan juga disampaikan bahwa tidak benar ibu Dahlia keluar dari penerima rastra karena beliau juga pada kegiatan tadi mendapatkan hak nya.Menurutnya, bertambahnya jumlah penerima rastra melalui kebijakan Pemkot Palopo yang memperluas cakupan sasaran penerima.

Inti dari pesan yang disampaikan Pjs Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, meluruskan isu adanya warga yang mengaku ditolak menerima rastra di Surutanga. Penyaluran bantuan beras sejahtera  di Kota Palopo hanya diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat dan tidak boleh diwakili keluarga maupun orang lain yang tidak tercatat namanya.

Penjelasan itu disampaikan Pejabat Sementara Pjs.Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, didampingi Kadis Sosial Palopo, Muh Tahir, saat pembagian simbolis rastra di Kantor Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Selasa (1/5/2018) sore tadi. Tata cara pendistribusian rastra, jelas mengatur soal prosedur penyaluran rastra bagi warga yang terdata sebagai KPM.

“Jika ada warga penerima rastra yang berhalangan boleh diwakili, tetapi harus membawa surat kuasa dari yang bersangkutan,” terang Andi Arwien.

Juga berita terkait video yang viral di dunia maya soal adanya salah seorang warga yang mengaku ditolak saat akan menerima raskin di Surutanga, dijawab Andi Arwien bahwa warga tersebut, tidak tercatat sebagai warga kelurahan setempat. Selain itu, warga atas nama Verawati tidak membawa surat kuasa untuk mewakili tantenya yang bernama, Dahlia menerima rastra di kantor kelurahan.

“Semua ini tidak ada hubungannya dengan politik. Selain bukan warga Surutanga, Verawati tidak mampu menunjukkan suarat kuasa dari si penerima manfaat, untuk mewakili keluarga atas nama Dahlia tersebut,”tambah Arwien

Turut hadir Pejabat Kadis Sosial Palopo, Muh Tahir .Kabag Humas Eka Sukmawati dan Camat Wara Timur, Bazo Aznur serta Lurah Surutanga serta masyarakat penerima rastra.(RL/Hms)