Pengurus JOIN Jeneponto Resmi Dilantik, Rifai Manangkasi: Jangan Hembuskan Berita Berujung Hoaks

ONLINELUWURAYA.COM, JENEPONTO — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto resmi dilantik di Aula Hotel Bintang Karaeng, Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (27/2/2019).

Dalam pelantikan itu, hadir Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Kepala Kejaksaan negeri Jeneponto, Ramadiagus, Pasi Intel Kodim 1425 Jeneponto, Kapten Inf Iskandar, Wakapolres Jeneponto Kompol Zakaria, Bawaslu dan sejumlah undangan lainnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pengurus DPD Join dari beberapa kabupaten, diantaranya dari Kabupaten Luwu, Gowa, Takalar, Bantaeng dan beberapa orang pengurus DPW Join Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pimpinan OPD lainnya.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Cabang Jeneponto periode 2019-2022 itu dilantik langsung oleh ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sulsel, Rifai Manangkasi.

Usai Pelantikan, Ketua DPD Join Jeneponto, Arifuddin Lau mengatakan, sekarang masyarakat sudah cerdas melihat mana pers yang profesional dan tidak profesional. Untuk itu, pihaknya berharap Join lebih Profesional lagi.

“Kondisi seperti itu, mari kita sama – sama meningkatkan kualitas dan harus profesional dalam menulis. Juga bagaimana kita melakukan investigasi lebih mendalam untuk mengetahui kebenaran suatu berita,”katanya.

Menurut Airfuddin Lau, Jurnalis harus bisa melakukan investigasi secara mendetail. Untuk itu, pengurus Join di Jeneponto diharapkan dapat mampu mengasah kualitas, dan profesionalisme dalam menulis sebuah berita.

“Kepercayaan ditengah masyarakat akan hilang jika tidak menerapkan profesionalisme kita sebagai jurnalis. mampulah menciptakan berita baik benar dan hindari berita hoax”katanya.

Sementara itu, Ketua DPW Join Sulsel, Andi Rifai Manangkasi mengatakan, jadilah wartawan penyejuk, jangan mengembuskan berita yang tidak diverifikasi berujung hoax. Jurnalis harus Profesional dan Proporsional.

Ia juga menyampaikan, jika terjadi delik pers, pihak kepolisian tidak serta merta memproses wartawan karena jika produk jurnalis yang diperkarakan harus melalui dewan pers.

“Jadi harus mengacu MOU Kapolri dan Dewan Pers. Ikuti aturan-aturannya. Jangan ada pihak yang melaporkan wartawan dan langsung wartawan diproses, itu tidak boleh dan kalau itu terjadi kita lawan,”tuturnya.

Selain itu, Join Sulsel menyiapkan pengacara sebanyak 50 orang, untuk mengawal seluruh pengurus Pusat dan daerah,” tambahnya. (*)