ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli)Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan sosialisasi dengan mengusung tema “Membangun Pelayanan Prima, Bebas dari Pungli dan Korupsi” di Gedung Merdeka Convention Hall (MCH),Jl.A.Kambo,Kecamatan Wara Timur,Kota Palopo, Selasa (30/10/2018).
Wakil Wali Kota Palopo,H.Rahmat Masri Bandaso,dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sulawesi Selatan yang telah menunjuk Pemerintah Kota Palopo menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan Sosialisasi.
Hal yang sangat penting adalah upaya kita membentuk sikap aparatur pelaksana pelayanan Publik agar dapat bekerja secara profesional serta memahami dan menjalankan segala aturan perundangan yang berlaku.
“Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih kita dapati adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam menjalankan kegiatan pelayanan Publik dengan melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli),” ungkapnya.
RMB menambahkan bahwa keberadaan Unit Pemberantasan Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang harus di dukung penuh untuk semakin menciptakan pelayanan Publik yang bertanggung jawab.
“Khusus untuk Pemerintah Kota Palopo, Unit Pemberantasan Pungli telah dibentuk melalui Keputusan Walikota Palopo Nomor 367/XI/2016 tanggal 28 November 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tingkat Kota Palopo dan telah dikukuhkan oleh Walikota Palopo pada tanggal 19 Desember 2016 di Lapangan Gaspa Kota Palopo,” tambah RMB.
Sementara itu, sambutan Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, H.Luthfi Natsir menyampaikan selaku tim Saber pungli tahun ini lebih dikedepankan pada sosialisasi. Dimana kegiatan sosialisasi tersebut merupakan sosialisasi angkatan IV Sulawesi Selatan 2018.
“Kegiatan yang dilakukan pada saat ini adalah mengedepankan pada sosialisasi”.
Selain itu, di tambahkan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu diantaranya Pokja Intelijen, Pokja Sosialisasi, Pokja Peningkatan.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut hadir beberapa narasumber yaitu Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar (Wito, SH.,MH.), Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel (Subhan Djoer), dan yang mewakili Direskrimsus Polda Sulsel (Kombes Pol Yudhiwaaan Wibisono).
Tampak hadir pada kegiatan Sosialisasi tersebut yaitu Ketua DPRD Kota Palopo, Harisal A Latief, Kapolres Kota Palopo, Ardiansyah S.I.K., M.H, Kasubag Dumasa Itwasda Polda Sulsel Kompol. Arifuddin Arifin, S.H, Forkopimda se-Luwu Raya, para peserta sosialisasi.(Hms)