Pemkot Palopo Raih Dua Penghargaan Baznas Award 2024

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pemerintah Kota Palopo berhasil meraih dua penghargaan Baznas Awards 2024 masing-masing kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik dan kategori taat laporan keuangan Sistem Informasi Baznas (Simba).

Kegiatan penghargaan Baznas Awards 2024 ini, digelar di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (29/2/24).

Khusus untuk kategori Simba, hanya ada dua kota/kabupaten di Indonesia yang menerima dan Kota Palopo satu-satunya daerah di Sulsel yang menerima penghargaan ini.

Baznas Awards adalah penghargaan tahunan yang diberikan oleh Baznas RI, kepada individu atau lembaga yang berkontribusi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. 

Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo, Ilham Hamid, SE.,M.Si., yang mewakili Pj. Walikota Palopo Ketua Baznas Kota Palopo As’ad Syam, SE.,M.Ak

Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas raihan penghargaan ini.

“Tentunya kami sangat bersyukur karena telah meraih penghargaan ini, mengingat baru kali ini Baznas Kota Palopo meraih penghargaan bertaraf nasional,” kata As’ad.

As’ad menjelaskan, untuk raihan penghargaan Simba ini, karena Baznas Kota Palopo dinilai taat terkait laporan keuangan melalui aplikasi Sistem Informasi Baznas (Simba).

“Ini juga kebanggaan, karena hanya ada dua kabupaten/kota yang meraih penghargaan tersebut yakni, Kota Palopo dan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,” jelasnya.

As’ad berharap dengan raihan penghargaan ini, tata kelola dan pelayanan Baznas Kota Palopo ke depan semakin lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat Kota Palopo.

“Khususnya ummat Islam yang ada di Kota Palopo. Serta menjadi tempat yang lebih aman untuk melaksanakan suatu kewajiban membayar zakat dan menyalurkan infaq dan sedekahnya,” tuturnya.

Penghargaan Baznas Awards tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Noor Achmad dan juga dihadiri oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. (*)