Pemkot Palopo Diduga Langgar Permenkes Soal PSC 119,Asisten 1 Tidak Mau Paraf SK

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO —  Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo diduga telah melanggar aturan Kementrian Kesehatan.

Itu setelah Pemkot Palopo tidak menuruti Permenkes untuk membentuk organisasi kesehatan Publik Safety Center (PSC) 119.

Selaku penggiat PSC 119, dr Andi Fadly mengatakan, sebenarnya PSC 119 sudah lama terbentuk di Kota Palopo, namun Pemkot Palopo sampai sekarang tidak menginginkan organisasi tersebut ada.

“Bisa dikatakan Pemkot Palopo sudah melanggar karena sudah jelas ada aturan dari Kementrian Kesehatan untuk membentuk organisasi itu,” katanya, Rabu (25/4/2018).

Ia menambahkan, Pemkot Palopo melalui Dinas Kesehatan sebelumnya sudah pernah bertemu dengan pihak Kementrian Kesehatan dan menyatakan siap untuk membentuk PSC 119 di Kota Palopo.

“Dalam pertemuan itu saya ada disana. Pemkot menyatakan siap. Tapi sekarang kenapa lagi dipersulit,” imbuhnya.

Saat ini SK PSC 119 Kota Palopo telah diparaf oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Kasubag PHD dan Kabag Hukum, namun terkendali di Assisten 1 Pemkot Palopo yang tidak ingin memaraf SK tersebut.

Sementara itu Pemkot Palopo enggan berkomentat terkait masalah tersebut.(TIM)