ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA —Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Luwu Utara, Armiadi, meminta Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 untuk secepatnya menyelesaikan penyusunan dokumen LKPJ untuk segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPRD.
Kepada Tim Penyusun dari beberapa Perangkat Daerah (PD) terkait, Armiadi menargetkan, LKPJ 2020 selesai paling lambat medio Maret 2021. “Saya kira intinya adalah bagaimana kita mempersiapkan LKPJ 2020 ini dengan mempertimbangkan deadline waktu yang sudah ditetapkan, yaitu 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran,” kata Armiadi.
“Nah, sekarang sudah awal Maret, dan memang sekaranglah waktunya kita menyusun LKPJ ini sebelum kita dorong ke DPRD,” tutur Sekda Armiadi saat melakukan Rapat dengan Tim Penyusun LKPJ, Rabu (3/3/2021), di Ruang Rapat Sekda. Tim Penyusun PD sendiri terdiri dari Bappeda, BPKAD, Bapenda, dan Setda Bagian Pemerintahan.
Armiadi berharap, LKPJ bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua Tim Penyusun bekerja secara tim dan semuanya mengambil peran dalam penyusunan dokumen penting pemerintah tersebut. “Sebenarnya tidak mesti menunggu 3 bulan, lebih cepat lebih bagus. Jangan terlalu lama,” harap Armiadi yang juga Ketua Tim Penyusun LKPJ.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan, Akram Risa, berjanji akan mempercepat penyusunan LKPJ dengan harapan semua Tim Penyusun mau bekerja mempersiapkan data-data yang dibutuhkan di semua PD yang ada. “Aturannya kan sudah sangat jelas, bahwa ini terintegrasi dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Jadi, ini amanah yang meski kita laksanakan,” ucap Akram.
Akram yang juga Sekretaris Tim Penyusun LKPJ merespon keinginan Sekda untuk segera mempercepat penyusunan dokumen tersebut. “Insya Allah, ini akan kita susun segera. Semoga 10 hari ke depan, draft-nya sudah ada, dan paling lambat pertengahan Maret kita sudah menyurat ke DPRD. Segera ini kita susun sesuai target yang ada,” ujar dia.
Akram menyebutkan, LKPJ 2020 tidak terlalu rumit dibanding LKPJ 2019. Yang membedakan, sebut dia, LKPJ 2019 terdapat tujuh BAB sementara pada LKPJ 2020 hanya ada lima BAB, sehingga pihaknya, dalam hal ini Tim Penyusun, tidak terlalu sulit untuk menyusunnya, asalkan semua data yang dibutuhkan tersedia di masing-masing PD. “Ini amanah yang sangat besar yang harus kita laksanakan bersama,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 18 (1), LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam sebuah Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam setahun, dan dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (LH/*)