Panwaslu Larang ASN Terlibat Langsung Dukung Balon Walikota Dalam Bentuk Apapun

ONLINELUWURAYA.COM,PALOPO — Jelang Pilkada 2018,Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo mengimbau agar ASN di Kota Palopo menjaga sikap selama tahapan Pilkada serentak 2018.

Sikap yang harus dijaga agar selalu propesional menjalankan tugas negara dengan bersifat netral.

Ketua Panwaslu Palopo Syafruddin Djalal mengatakan, berdasarkan surat edaran KASN No B- 2900/11/2017, ASN dilarang terlibat langsung dalam bentuk apapun yang bersifat mendukung Bakal Calon (Balon) Wali Kota Palopo atau Gubernur.

“Bentuk apapupun yang dimaksud adalah termasuk menghadiri deklarasi, jalan sehat, turnamen sepak bola Balon, dan ucapan-ucapan mendukung di Media Sosial.

Itu diatur dalam UUD No 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara pegawai ASN,” ucal Syafruddin Djalal.

Lanjut Syafruddin, jika pihaknya menemukan PNS yang terlibat langsung dalam kegiatan yang dimaksud, maka pihaknya akan memanggil untuk memberikan keterangan.

“Kita akan panggil. Kita surati untuk hadir memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Selain itu, bagi masyarakat Palopo yang memiliki bukti keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu Balon maka bisa melaporkan kejadian itu di Kantor Panwaslu Palopo, Jl Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Panwaslu Palopo memiliki 27 Panwascam yang tersebar disemua kecamatan. (AL)