ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Polisi melakukan penahanan terhadap pemenang sengketa lahan, di kawasan terminal Dangerakko, depan pasar sentral Palopo.
Pemenang lahan tersebut yaitu Allung Padang, yang sudah ditahan di Mapolres Palopo, sejak 31 Desember 2020.
Allunk ditahan karena diduga kuat memalsukan dokumen kematian orang lain.
Dokumen kematian orang lain tersebut ditengarai dipakai untuk menguasai lahan di Jalan Durian, kawasan Terminal Dangerakko Palopo, yang di atasnya dibangun ruko sekitar 60 unit.
Kasus pemalsuan dokumen kematian ini diduga dibantu Lurah Lagaligo yang bertugas saat penerbitan dokumen itu. Sehingga polisi ikut menetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
”Pak Allung telah ditahan sejak 31 Desember 2020,” ujarnya, Sabtu, (2/1/2021).
Ia menjelaskan, Allung Padang diduga menggunakan dokumen kematian dari seseorang, lalu ditandatangani oleh lurah setempat saat itu, tanpa nomor registrasi.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy, menambahkan, terduga pelaku, Allung ditahan pada tanggal 31 Desember 2020 lalu dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen
“Saudara Allung ditahan pada 31 Desember 2020, dengan dijerat pasal 266 sub pasal 263 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (**)