ONLINELUWURAYA.CO, MAKASSAR — Ungkapan bahwa mempertahankan jauh lebih sulit daripada merebut, sepertinya tidak berlaku bagi Luwu Utara. Buktinya, pada penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilaksanakan Ombudsman RI Tahun 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mejadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang berhasil bertahan pada zona hijau Penilaian Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dengan nilai 85,89.
Sebelumnya, pada 2019, Pemda Luwu Utara mendapat penilaian Kepatuhan Tertinggi Standar Pelayanan Publik dengan nilai 96,73. Bahkan pada tahun tersebut, Luwu Utara adalah salah satu kandidat terbaik di Indonesia untuk kepatuhan standar pelayanan publik, dan masuk Top 10 kepatuhan tertinggi se-Indonesia. Luwu Utara sendiri telah disurvei oleh Ombudsman sebanyak tiga kali, yaitu 2018 (zona kuning), 2019 (zona hijau), dan 2021 (zona hijau).
Pada penyerahan Penghargaan dan Rapor Hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, Kamis (27/1/2022), di Four Points By Sheraton Makassar, Luwu Utara bersama Kabupaten Bulukumba dan Enrekang berhasil masuk zona hijau. Hanya tiga daerah ini yang berhasil masuk zona hijau dari 24 daerah kabupaten/kota di Sulsel pada tahun 2021, sehingga ketiga daerah ini diganjar Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Armiadi, hadir menerima penghargaan mewakili Bupati. Penghargaan diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer. Pada kesempatan itu, Sekda Armiadi memberikan testimoni di hadapan Ombudsman serta pejabat dari berbagai daerah yang sempat hadir. Dalam testimoninya tersebut, Sekda Armiadi tak lupa bersyukur serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI.
“Kami bersyukur kepada Allah Swt karena masih dapat mempertahankan zona hijau, meski nilai kita agak turun,” kata Armiadi. Ia menyebutkan, dua lokus tambahan yang menjadi penilaian Ombudsman sedikit memengaruhi penurunan nilai tersebut.
“Dari 5 sektor yang menjadi lokus penilaian, ternyata ada dua yang baru, yaitu Dinas Pendidikan dan Puskesmas,” sebutnya. Khusus Puskesmas di wilayah pegunungan, kata dia, terkendala koneksi jaringan.
“Khusus Puskesmas, memang ada beberapa Puskesmas kita yang berada di wilayah-wilayah pegunungan nan terisolir, sehingga membuat kami sedikit kesulitan, terutama masalah jaringan internet,” ungkap dia.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan berupaya melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan Ombudsman untuk membenahi dua lokus yang menjadi titik lemah pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 ini.
“Kami juga berusaha untuk tetap membangun komitmen dengan teman-teman, khususnya yang menjadi lokus di lima sektor”.
Bahkan, lanjut dia, tak hanya lima sektor, tapi semua sektor layanan yang ada di Kabupaten Luwu Utara akan menjadi fokus untuk dilakukan pembenahan dan peningkatan layanan.
“Terima kasih kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel yang telah banyak memberikan dukungan dan atensi kepada Luwu Utara,” tandasnya.
Sementara Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan Djoer, tak lupa menyampaikan apresiasi atas kehadiran daerah zona merah, kuning dan hijau.
“Terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh daerah yang hadir, terkhusus zona merah dan kuning yang tetap hadir. Kehadiran mereka adalah awal untuk memperbaiki karena Ombudsman berkepentingan bagaimana pemerintahan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Subhan.
Kata Subhan, pihaknya sangat terbuka dan sangat siap untuk melakukan pendampingan dan pembinaan, utamanya kepada daerah yang masih zona kuning dan merah.
“Teman-teman yang zonah merah, jangan kemudian menjauh. Jangan jadikan Ombudsman sebagai musuh, tapi jadikan sebagai teman untuk bersama-sama kita memperbaikinya,” imbuhnya.
“Kami selalu siap. Kami menjadikan diri sebagai mitra, selain tentunya kami sebagai pengawas, sehingga ada kenyamanan kerjasama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat,” ucap dia menambahkan.
Lebih jauh Subhan mengakatakan bahwa Ombudsman diberi tugas untuk mengawasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik. Dan itu, kata dia, sifatnya adalah eksternal.
“Penilaian Ombudsman ini sangat objektif, tidak ada campur tangan pihak lain,” tegasnya.
Dijelaskannya, maksud pemberian penghargaan dan rapor penilaian hasil kepatuhan standar pelayanan publik adalah mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Salah satu tujuan pemerintahan adalah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Kesejahteraan hanya bisa dicapai kalau penyelenggaraan pelayanan publiknya itu berjalan baik. Kalau pelayanan publik baik, maka tingkat kepatuhan akan menjadi tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ombudsman memberikan empat saran perbaikan. Salah satunya, Pemda diminta melakukan pembinaan terhadap Pimpinan Unit Pelayanan yang memeroleh nilai kepatuhan rendah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan. Turut hadir pada kegiatan ini, Bupati Wajo, Wakil Bupati Bone, Wakil Bupati Gowa dan Wakil Bupati Enrekang. (LH)