ONLINELUWURAYA.CO, LUWU UTARA —Dalam rangka melindungi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari segala bentuk penyelewengan dan pelanggaran kode etik dan perilaku, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara telah membuat sebuah regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Perbub ini diharapkan menjadi tameng atau perisai untuk melindungi PNS dari segala bentuk perbuatan melanggar hukum. “Luwu Utara sudah punya Peraturan Bupati (Perbub) tentang Kode Etik dan Perilaku. Bahkan dalam Perbub itu, cakupannya kita perluas lagi dengan mengatur Pembinaan Jiwa Koprs PNS dan Budaya Kerja,” ungkap Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim, Jumat (26/3/2021), di Masamba.
Nursalim mengungkapkan, Perbub tersebut telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah terdata secara resmi dalam list KASN. “Sudah terdata saat pelaksanaan Rapat Evaluasi di Kantor Gubernur pada tahun 2019 yang lalu,” imbuh dia. Nursalim menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menyempurnakan regulasi tersebut.
“Insya Allah, dalam waktu singkat, Perbub ini akan kita evaluasi lagi untuk disesuaikan dengan beberapa regulasi baru, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, karena PPPK ini adalah bagian dari ASN juga, maka wajib diatur dalam pasal yang berkaitan dengan kode etik dan perilaku ASN,” tandasnya. (LH/*))