ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Satresnarkoba Polres Palopo kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7,58 Gram di Jl. Dr. Ratulangi (Lorong makam pahlawan) Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (19/9/2025) malam.
Seorang pria bernama Taqwa (32) warga Kelurahan Pajalesang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu.
Penangkapan terhadap Taqwa ini berdasarkan Laporan Polisi No LP / A / 70/ IX/ 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PALOPO / POLDA SULSEL, Tanggal 18 September 2025

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 22 (dua puluh dua) sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan shabu dengan jumlah berat bruto sebanyak 7,58 Gram, 1 (satu) alat isap sabu atau bong beserta kaca pirex, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berjumlah 54 (lima puluh empat ) pcs, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik bening warna hitam, 1 (satu) kantong kain kecil warna hitam, 1 (satu) tas salempang merek converse warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah maroon,” ungkap Kasat Narkoba Polres Palopo Iptu Abdul Majid, saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Pelaku beserta dengan barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika,” kunci Abdul Majid. (*)