ONLINELUWURAYA.CO, LUWU — Satres Narkoba Polres Luwu amankan paket berisi obat-obatan di Kantor JNT Padangsappa, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Jumat (20/10/2023)
Polisi juga mengamankan MA (22) warga Desa Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, terduga pelaku pemesan obat-obatan tersebut.
Saat kejadian Polisi mengamankan, 2.990 (Dua ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh) butir obat jenis TRYHEXYPHENIDIL
(THD), 3 (Tiga) buah Botol obat plastik warna putih. (Tempat Obat THD), 4 (Empat) Strip Obat Tramadol Isi 10 Butir. (40 Butir), 1 (Satu) buah kardus kecil, 1 (Satu) buah kantong kresek warna hitam yg ditempel kertas logo JNT.
Selain itu polisi juga menyita barang milik terduga pelaku, 1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo warna biru. dan 1 (Satu) Lembar Kertas Plastik Babel Warp Warna Hitam.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menyampaikan, barang tersebut dikirim dari Kota Depok Jawa Barat dan penerima MA warga Desa Olang Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu.
Abdianto menyampaikan, berdasarkan informasi dari Loka Pom Palopo tentang adanya barang paket kiriman berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dengan modus pengiriman Aksesoris yang dikirim dari Kota Depok Jawa Barat tujuan Desa Olang Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu melalui jasa pengiriman JNT Padang Sappa Kabupaten Luwu.
“Atas informasi tersebut kemudian petugas Satuan Res Narkoba Polres Luwu melakukan Control Delivery di Kantor JNT Padang Sappa, kemudian petugas Sat Res Narkoba meminta kepada karyawan JNT Padang Sappa untuk menghubungi penerima paket sesuai nomor HP yang tercantum di resi pengiriman agar ke Kantor JNT Padang Sappa Untuk mengambil paket kiriman tetapi nomor telepon penerima tidak aktif,” ucapnya.
Namun tidak lama kemudian kata Abdianto terduga pelaku MA datang ke kantor JNT Belopa untuk mengambil paket tersebut dan setelah pelaku mengambil paket tersebut maka anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya yang memesan paket tersebut tetapi mengunakan nama samaran MA,” ungkapnya.
Nomor telpon yang tertera di alamat penerima kata Abdianto juga sudah tidak aktif lagi. Nomor tersebut untuk mengelabui petugas JNT dan petugas Kepolisian.
Dari hasil interogasi terhadap MA, yang bersangkutan sudah ke 2 (Dua) kalinya memesan obat jenis Tryhexypenidil (THD) di tempat yang sama di Kota Depok Jawa Barat, dengan modus aksesoris untuk di jual di wilayah Kec, Ponrang Selatan Kab Luwu.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut .
Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai mana telah di ubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja subs Pasal 196 Jo pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)