KPU Palopo Gelar Sosialisasi DPTb Pilkada, Ini Tujuannya

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar Sosialisai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di Palopo Beach Hotel, Sabtu (19/10/2024)

Komisioner KPU Komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Iswandi Ismail mengatakan bagi warga yang ingin pindah memilih di Pilkada Serentak 2024 ini, KPU Palopo mengimbau agar segera mendaftakan diri ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

“Jadwal pendaftaran DPTb untuk 9 kategori dibuka sejak H-30 hari Pilkada atau batas akhir, 28 Oktober 2024 dan H-7 Pilkada atau batas akhir, 20 November 2024, tempat pendaftaran DPTb dapat dilakukan di kantor kelurahan (PPS), kantor kecamatan (PPK), atau kantor KPU Palopo, kami harap warga pindah memilih secepatnya mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran berakhir,” ujar Iswandi.

Sesuai instruksi KPU provinsi, seluruh KPU kabupaten/kota diinstruksikan agar tiga hari sebelum batas akhir pendaftaran DPTb agar membuka pelayanan hingga tengah malam tepatnya pada pukul 23.59 Wita.

Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan sebanyak 125.572 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Palopo 2024.

Sosialisasi ini, dihadiri pihak perbankan, Forkopimda, LO masing-masing calon, perwakilan penyandang disabilitas, Lapas Palopo, dan instansi terkait

Kegiatan sosialisasi DPTb yang diadakan KPU mengacu UU No 6/2020 Jo UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta PKPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta Keputusan KPU No 799 tahun 2024 terkait petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih. (**)