ONLINELUWURAYA.COM, LUWU — Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Luwu menggelar rapat terbatas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang di hadiri oleh 70 Kades dan 7 Camat beserta sejumlah ASN di Kantor Camat Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (30/11/2018).
Rapat Koordinasi bersama Forkominda ini, bertujuan untuk memberikan edukasi bagaimana meminimalisir Money Politik di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, sehingga tercapai keamanan dan kesuksesan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Luwu, Alim Bachry, mengatakan, rapat koordinasi terbatas ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para ASN, Kades dan Camat, agar tidak terlibat dalam politik praktis, serta Money Politik, dan tentunya melanggar ketentuan itu, ada sanksi yang menanti.
“ Kami menghadirkan narasumber dari sentra Gakumdu untuk memberikan penjelasan sesuai wewenang masing-masing,” kata Alim Bachry.
Narasumber tersebut diantaranya Ketua Bawaslu Luwu Abdul Latif, Kasipidum Kejaksaan Negeri Luwu, Lewi, SH dan masing-masing perwakilan dari Polri dan TNI.
Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif menyampaikan ada dua hal yang perlu diawasi pada pemilu yakni Penyelanggaranya dan terselenggaranya.
“ Kalau terselenggaranya berarti pelaksanaannya, tapi kalau penyelenggaranya seperti KPU dan jajarannya termasuk Bawaslu sendiri perlu mendapatkan pengawasan dari masyarakat,” ungkap Abdul Latif.
Lanjut, Abdul Latif, menjawab pertanyaan masyarakat tentang alibi anggota DPR yang mengatakan melakukan reses.
” Bukan ranah kami soal resesnya anggota DPRD karena itu memang salah satu tugas mereka, yang harus diwaspadai reses sebelum waktunya, ketika mereka reses memperkenalkan dirinya sebagai Caleg itu tidak apa-apa, tapi kalau dia kampenye itu yang tidak boleh,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu, Lewi mengatakan dua muaranya jika terjadi pelanggaran yakni pelanggaran administratif, maka proses penangannya dikembalikan ke Bawaslu, dan jika pelanggaran yang berupa tindak pidana, ini penangananya langsung oleh kejaksaan sampai ke penuntutan pada sentra Gakumdu, kalau terbukti ada tindakan pidana akan sampai ke pengadilan.
Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 perkara pemilu dapat dilanjutkan ke pengadilan tanpa tersangka tanpa BAP.
“Setelah putus di pengadilan, biarpun tersangka tidak hadir dan lari akan ditangkap,”ungkap pak Lewi
Kegiatan ini di iikuti 7 Camat beserta kadesnya, antara lain, Kecamatan Bastura, Bajo Barat, Belopa, Belopa Utara, Latimojong, Bastem, Bajo.
Menariknya dari kegiatan ini di adakan di daerah yang cukup terpencil dan berada di wilayah pegunungan desa Latimojong. (ADV)