Kasus Tipiring,Pengadilan Negeri Palopo Putuskan Terdakwa Irwanto Bersalah, Pidana Penjara 15 Hari dan Masa Percobaan 3 Bulan

ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO — Pengadilan Negeri (PN) Palopo memutuskan terdakwa Irwanto bin Kimin yang berprofesi sebagai Komcad (Komponen Cadangan) TNI bersalah atas kasus Tindak Pidana Ringan (Pasal 352 ayat 1 KUHP) terhadap korban, Tandi Angga, Jumat (1 Desember 2023)

Berdasarkan catatan putusan yang dibuat Hakim Pengadilan Negeri dalam daftar catatan Perkara Pasal 209 ayat (2) KUHAP dengan nomor : 1/Pid.c/2023/PN Plp, pihak Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat terhadap Irwanto bin Kimin (21) berprofesi sebagai Komponen Cadangan (TNI KC/Komcad) beralamat Dusun Lengke Rante, Kelurahan Bonglo Kecamatan Bastem Utara, kabupaten Luwu

Dalam sidang tersebut yang bertindak sebagai Hakim yaitu M.Ali Akbar, SH. MH dan Panitera Pengganti Srimaryati, SH.

Hakim membaca Laporan Kejadian No. LP/B/71/VI/2023/SPKT/Polsek Wara yang diajukan oleh Penyidik Polres Palopo tertanggal 16 Juni 2023 lalu.

Dalam putusan sidang PN Palopo yang diterima redaksi Onlineluwuraya berbunyi”bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yakni melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana dan dibebani biaya perkara”

Pengadilan Negeri Palopo menyatakan terdakwa Irwanto bin Kimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas hari) dan menetapkan agar pidan tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir.

“Putusan 15 hari tidak dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 3 bulan, dia (terdakwa red), dia mengulangi atau melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir,” ujar Penyidik Pembantu Polres Palopo, Herman, Minggu (3/12/2023).

Untuk diketahui kejadian ini bermula saat terdakwa (Irwanto) ke rumah saksi korban (Tandi angga)yang semula hanya ingin mengantar petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap saksi korban akan tetapi justru terdakwa yang lebih dahulu menghampiri saksi korban dan melakukan penganiayaan. (AL)