ONLINELUWURAYA.CO, PALOPO —- Mantan pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Luwu (IPMIL) Era 1990-an, Ridwan Fattah mendesak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti diluar tanggungan negara, bagi yang suami/istrinya maju Caleg.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 18 tahun 2023 tanggal 29 Agustus 2023 tentang Netralitas Bagi ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif (Caleg), dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Ridwan yang kini berstatus masyarakat biasa, telah melakukan tracking terhadap Caleg yang suami/istrinya ASN di Kota Palopo.
Hasilnya, Caleg yang suami/istri ASN yakni HM Judas Amir (caleg Nasdem pusat), istrinya Direktur RSUD dr Palemmai Tandi.
Isnada Hikma (Nasdem kota), istri dari Firmanza DP (Sekkot Palopo). Abdul Salam (Nasdem kota), istrinya Kabid Dinkes. Irvan ST (Demokrat kota), istrinya guru.
Dahri Suli (PKB provinsi), istrinya ASN Pemkot. Alfri Jamil (PDIP kota), istrinya ASN Pemprov
Baharman Supri (Golkar provinsi), istrinya ASN.
Harisal Latief (Golkar kota), istrinya ASN Pemkot. Kamriah MT Kaluku (Golkar kota), suaminya ASN Pemkot.
Rudi Sukarni (Gelora), istrinya ASN Pemkot. Darsan Dappi (Golkar), istrinya dokter ASN.
Lanjut Ridwan, untuk menjaga netralitas ASN, maka ASN wajib cuti diluar tanggungan. Regulasinya jelas yakni SE MenPAN.
“Saya amati, daerah lain diam-diam saja menyikapi SE MenPAN. Saya selaku masyarakat biasa, berinisiatif mengangkat masalah ini. Aturan harus ditegakkan,” terang Ridwan.
Warga Jl. Masjaya Kel. Boting ini, juga akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu pada Senin, 4 Desember 2023 mendatang
.Dikutip dari SE MenPAN-RB No 18/2023, pada nomor 2 isi surat tersebut menyebutkan, dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai ASN yang akan mendampingi suami/istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, agar mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Lalu pada poin 3 berbunyi, bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/ wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)